Fiqih 4 Mazhab Munakahat (Nikah)
Pada
bab ini kita akan membahas munakahat menurut para ulama mazhab (Hambali,
HanafI, Syafi’i dan Maliki).
1. Akad
Nikah
Para ulama mazhab sepakat
bahwa pernikahan di anggap sah jika di lakukan dengan akad, yang mencakup ijab
dak qabul antara keduanya, dan sebaliknya tidak akan sah jika tidak di sertai
dengan akad. Para ulama mazhab juga
sepakat bahwa nikah itu sah bila di lakukan dengan menggunakan redaksi
“zawwajtu” (aku mengawinkan) atau “ankahtu” (aku menikahkan) atau orang yang
mewakilkannya dengan redaksi “qabiltu” (aku terima) atau “radhitu” (aku
setuju).
