Showing posts with label Mahar. Show all posts
Showing posts with label Mahar. Show all posts

Sunday, 5 April 2015

FIQIH 4 MAZHAB MUNAKAHAT (NIKAH)


Fiqih 4 Mazhab Munakahat (Nikah)
Pada bab ini kita akan membahas munakahat menurut para ulama mazhab (Hambali, HanafI, Syafi’i dan Maliki).
1.      Akad Nikah
Para ulama mazhab sepakat bahwa pernikahan di anggap sah jika di lakukan dengan akad, yang mencakup ijab dak qabul antara keduanya, dan sebaliknya tidak akan sah jika tidak di sertai dengan akad. Para ulama mazhab juga sepakat bahwa nikah itu sah bila di lakukan dengan menggunakan redaksi “zawwajtu” (aku mengawinkan) atau “ankahtu” (aku menikahkan) atau orang yang mewakilkannya dengan redaksi “qabiltu” (aku terima) atau “radhitu” (aku setuju).