Monday, 13 April 2015

THAHARAH

 

1.    Pengartian Thaharah
Disini kita akan membahas masalah thaharah, dimana thaharah atau bersuci ini menduduki masalah penting dalam islam, baik secara hakiki maupun secara  hukmi. Secara hakiki maksudnya adalah hal-hal yang berkaitan dengan kebersihan badan, pakaian dan tempat solat dari najis. Sedangkan secara hukmi maksudnya adalah sucinya whudu’ kita dari hadast atau sucinya diri kita dari kondisi janabah. Sebab hal itu merupakan syarat abadi untuk bisa melakukan beragam ritual peribadatan dalam islam.

Sunday, 5 April 2015

FIQIH 4 MAZHAB MUNAKAHAT (NIKAH)


Fiqih 4 Mazhab Munakahat (Nikah)
Pada bab ini kita akan membahas munakahat menurut para ulama mazhab (Hambali, HanafI, Syafi’i dan Maliki).
1.      Akad Nikah
Para ulama mazhab sepakat bahwa pernikahan di anggap sah jika di lakukan dengan akad, yang mencakup ijab dak qabul antara keduanya, dan sebaliknya tidak akan sah jika tidak di sertai dengan akad. Para ulama mazhab juga sepakat bahwa nikah itu sah bila di lakukan dengan menggunakan redaksi “zawwajtu” (aku mengawinkan) atau “ankahtu” (aku menikahkan) atau orang yang mewakilkannya dengan redaksi “qabiltu” (aku terima) atau “radhitu” (aku setuju).